BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Yang bersangkutan dengan Hukum ketenagakerjaan itu bukan hanya buruh dan majikan saja, melainkan juga
badan-badan lain seperti organisasi buruh, organisasi majikan, dan badan-badan
pemerintah. Oleh karena itu dalam pembahasan dalam makalah ini penguraiannya
akan dibagi menjadi :
1. Buruh dan Majikan
2. Organisasi Buruh
3. Organisasi Majikan
4. Pemerintah (penguasa)
5. Pengawasan
2. Rumusan
masalah
1. Pengertian dan kewajiban para pekerja dan majikan !
2. Pengertian dan peran serikat pekerja dan serikat buruh !
3. Pengertian pengusaha dan organisasi
pengusaha serta bagaimana kewajiban pengusaha tersebut !
4. Pengertian dan peranan kerjasama lembaga
bipartit dan lembaga tripartit !
5. Bagaimana pengawasan dan pembinaan dalam
ketenagakerjaan ?
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian
dan kewajiban para pekerja dan majikan !
Istilah
buruh sangat populer dalam dunia perburuhan/ketenagakerjaan, selain istilah ini
sudah dipergunakan sejak lama bahkan mulai dari zaman penjajahan Belanda juga
karena peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) menggunakan istilah buruh.[1]
Kewajiban
buruh pada umunya tersimpul dalam hak majikan, seperti juga hak buruh tersimpul
dalam majikan. Bekerja pada pihak lainnya itu berarti pada umumnya bekerja
dibawah pimpinan pihak lainnya itu dan karena itu kewajiban terpenting bagi
buruh ialah melakukan pekerjaan menurut petunjuk dari majikan.[2]
Tenaga
kerja adalah seriap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat
(pasal 1 ayat (2) UUTK).sedangkan pekerja / buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 ayat (3)
UUTK) dan pekerja adalah tiap orang yang melakukan pekerjaan, baik didalam hubungan
kerja maupun diluar hubungan kerja (imam soepomo).[3]
Menurut
Imam Soepomo majikan adalah seseorang pengusaha dalam hubungannya dengan buruh. Sedangkan yang dimaksud dengan
pemberi kerja dalam pasal 1 ayat(4) UUTK adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Majikan
adalah seorang pengusaha dalam hubungannya dengan buruh. Pemberi kerja adalah
orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain. (pasal 1 ayat (4) UUTK)[4]
2.
Pengertian dan
peran serikat pekerja/serikat buruh !
Kita
mengetahui, bahwa buruh itu sifatnya lemah, baik dari segi ekonomi, maupun dari
segi kedudukan dan pengaruhnya terhadap majikan. Oleh karena itu, maka
akibatnya buruh-buruh tersebut tidak mungkin memperjuangkan hak-haknya ataupun
tujuannya dengan perorangan tanpa mengorganisir dirinya dalam suatu wadah yang
dapat membantu mereka untuk mencapai tujuan itu. Wadah yang dimaksudkan itu
sekarang ini disebut dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).[5]
Serikat
pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja/buruh baik diperusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan tanggung jawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak
dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya.(pasal 1 ayat (1) 17 UUTK jo. Pasal 1 ayat (1) UU no.21/2000).[6]
Reaksi
terhadap kebijakan pemerintah dalam mempersulit terbentuknya organisasi buruh
tersebut tidak hanya medapat tanngapan dari dalam negerri, tetapi juga datang
dari luar negeri yang menyatakan bahwa buruh di Indonesia tidak diberikan
kemerdekaan untuk berserikat/atau berorganisasi. Statemen ini didukung pula
oleh hasil penelitian ILO yang menyimpulkan bahwa Unoin Right buruh di
Indonesia sangat dibatasi tanpa diberikan kelonggaran untuk berorganisasi (Ani
Suniarti, 90:1992).[7]
Dalam suatu
perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang
dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam hubungan
industrial. Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan
dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya
melalui upaya :
1. Menciptakan tingkat
solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja dengan pekerja,
pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
2. Meyakinkan anggotanya untuk
melaksanakan kewajibannya disamping haknya diorganisasi dan diperusahaan, serta
pemupukan dana organisasi.
3. Dana Organisasi dibelanjakan
berdasarkan program dan anggaran belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan
peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait
dengan keadaan dan kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan
industrial.
4. Sumber Daya Manusia yang baik
akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif.[8]
3.
Pengertian pengusaha dan organisasi pengusaha serta
bagaimana kewajiban pengusaha tersebut !
a. Pengusaha adalah :
a)
Orang
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik
sendiri;
b) Orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan
miliknya;
c) Orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[9]
b.
Organisasi
Pengusaha :
Mengenai
organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar dan tujuannya adalah kerjasama
antara anggota-anggotanya dalam soal-soal teknis dan ekonomis belaka, tidak
juga atau semata-mata merupakan badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik
atas inisiatif sendiri, maupun atas desakan dari buruh atau organisasi buruh.
c.
Kewajiban
majikan
Kewajiban
majikan yang terpenting sebagai akibat langsung dari perjanjian-kerja yang sah,
ialah : membayar upah (ps 1602 KUHPa).
Kewajiban-kewajiban
pokok lain yang menurut peraturan yang ada, diletakkan pada majikan, ialah
mengatur pekerjaan, mengatur tepat kerja, memberi surat keterangan dan sebagai
kewajiban tambahan mengadakan buku-upah, buku pembayaran upah, daftar dari
bahan-bahan lain. Kewajiban umum yang terdapat pula pada pelbagai perjanjian
lainnya ialah bahwa majikan pada umumnya wajib melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau dilakukan oleh
seorang majikan yang baik (ps 1602y KUHPa).[10]
4
. Pengertian dan peranan kerjasama lembaga bipartit
dan lembaga tripartit ! a. Lembaga Bipartit
Lembaga
Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu badan ditingkat usaha atau unit produksi
yang dibentuk oleh pekerja dan pengusaha. LK Bipartit bertugas dan berfungsi
sebagai Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan
permasalahan‐permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna
kepentingan pengusaha dan pekerja. Para manager perusahaan diharapkan ikut
mendorong berfungsinya Lembaga Kerjasama Bipartit, khususnya dalam hal
mengatasi masalah bersama, misalnya penyelesaian perselisihan industrial.
Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah :
•Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja
•Menampung dan menyelesaikan keluh kesah pekerja
•Mempersiapkan bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)
•Mempersiapkan bahan perundingan kerjasama bipartite (KB)
•Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB
•Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB
•Menyelenggarakan latihan kepemimpinan serikat pekerja dan latihan tenaga supervise
•Menyelenggarakan program koperasi karyawan
•Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana
•Koordinasi program keselamatan dan kesehatan kerja
•Koordinasi program gugus kendali mutu (GKM)
•Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan
• Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah :
•Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja
•Menampung dan menyelesaikan keluh kesah pekerja
•Mempersiapkan bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)
•Mempersiapkan bahan perundingan kerjasama bipartite (KB)
•Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB
•Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB
•Menyelenggarakan latihan kepemimpinan serikat pekerja dan latihan tenaga supervise
•Menyelenggarakan program koperasi karyawan
•Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana
•Koordinasi program keselamatan dan kesehatan kerja
•Koordinasi program gugus kendali mutu (GKM)
•Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan
• Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Lembaga kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya terdiri dari unsure-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha untuk saling bertukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berunding dan mengambil kesepakatan bersama secara consensus di bidang hubungan industrial serta mengenai kebijakan ekonomi social pada umumnya. Fungsi lembaga kerjasama Tripartit adalah sebagai FORUM Komunikasi, Konsultasi dengan tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi masalah‐masalah ketenagakerjaan, baik berdimensi waktu saat sekarang yang telah timbul karena faktor-faktor yang tidak diduga maupun untuk mengatasi hal‐hal yang akan datang.
Peranan Lembaga Kerjasama Tripartit :
•Tukar Menukar informasi
• Konsultasi tripartite untuk merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang
• Konsultasi
•Negosiasi atau perundingan
• Lembaga Kerjasama Tripartit tertentu dapat menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan-undangan, antara lain panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.[11]
•Tukar Menukar informasi
• Konsultasi tripartite untuk merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang
• Konsultasi
•Negosiasi atau perundingan
• Lembaga Kerjasama Tripartit tertentu dapat menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan-undangan, antara lain panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.[11]
5.Bagaimana pengawasan
dan pembinaan dalam ketenagakerjaan ?
a. Pengawasan
Uraian
Tugas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Gubenur
Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
- Mengarahkan penyusunan rencana program Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dengan mengarahkan dan memberi petunjukkepada bawahan untuk menyusun rencana kerja.
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif.
- Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dengan membina, membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
- Membina, membimbing dan mengendalikan pengaturan teknis dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan seperti pelaksanaan pembinaan pengawasan norma kerja, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja serta keselamatan kerja.
- Melaksanakan pengendalian, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, memonitor, mengevaluasi kegiatan atau kinerja tekhnis pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dilapangan.
- Meningkatkan hubungan kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
- Memberikan ceramah, menyampaikan materi, memberikan konsultasi pada forum pertemuan dan kepada pihak lain yang membutuhkan informasi tentang ketenagakerjaan.
- Mengarahkan bawahan untuk membuat konsep surat, makalah dan bahan lain yang berkaitan dengan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang diperlukan.
- Membuat laporan kegiatan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan baik lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya dan melapor kepada pimpinan.[12]
b. Pembinaan
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap unsur-unsr dan kegiatan yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan. Pembinaan dapat mengikut sertakan organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait. Pembinaan
dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. Dalam rangka pembinaan
ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerjasama internasional
dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang
berjasa dalam pembinaan ketenagakejaan. Penghargaan dapat diberikan dalam
bentuk piagam, uang dan/atau bentuk lainnya.[13]
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Sekarang
dapat kita tarik dari pengertian “ tenaga kerja” menurut pasal 1 Undang-Undang
nomor 14 Tahun 1969 ini dapat kita simpulkan bahwa buruh adalah tiap orang yang
melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Orang itu disebut buruh apabila dia telah
melakukan hubungan kerja dengan majikan.
Pengertian
majikan dapat kita jumpai di salam beberapa peratura perundangan perburuhan
kita. Di antaranya di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dikatakan, bahwa
majikan adalah orang atau badan hukum yang memperkerjakan buruh. Dan di dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 dikatakan, bahwa majikan adalah orang atau
badan hukum yang memeperkerjakan buruh dengan memberi upah untuk menjalankan
perusahaan.
·
Dalam
rentang waktu yang cukup lama, akhirnya pemerintah berhasil menetapkan
Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja. Dalam
undang-undang ini disebutkan bahwa Serikat Buruh/Pekerja adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh/pekerja baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.
Dengan
demikian jelaslah bahwa keberadaan serikat buruh/pekerja sangat penting artinya dalam rangka
memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan buruh/pekerja serta
melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan
keluarganya.
·
Mengkaji
tujuan didirikannya organisasi pengusaha seperti tersebut diatas, jelaslah
bahwa eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah untuk
mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara
ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut
pekerjaan/kepentingannya.
·
Secara
kuantitas aparat pengawas perburuhan sangat terbatas jika dibandingkan dengan
jumlah perusahaan yang harus diawasi, belum lagi pegawai pengawas tersebut
harus melaksanakan tugas-tugas administratif
yang dibebankan kepadanya. Demikin juga kualitas dalam melaksanakan
tugas sebagai penyidik yang masih terbatas. Karena itu untuk ke depan aparat
pengawas selain harus diringkat kualitasnya, hendaknya juga tidak diberikan
tugas-tugas administratif, tetapi dijadikan jabatan fungsional sehingga dapat
melaksanakan tugas secara profesional.
·
Faedah
yang dapat ditarik dari adanya pengawasan ini maka pengusaha menjadi tunduk dan
taat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan (terutama peraturan yang
bersangkutan dengan keamanan kerja dan keselamatan kerja), sehingga tercapainya
produktivitas yang tinggi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
2.
Saran
·
Pada
saat sekarang ini di dalam perundang-undangan Perburuhan kita, tidak dibedakan
antara buruh halus dan buruh kasar ini. Semuanya adalah “buruh” yang mempunyai
hak dan kewajiban yang sama, tidak mempunyai perbedaan apapun. Bahkan harus
diusahakan agar buruh mempunyai kedudukan yang seimbang dengan majikan. Sebagai
contoh, tidak dibedakannya antara buruh kasar dan buruh halus dapat kita lihat
perumusan buruh di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan. Di dalam pasal 1 ayat (1) bagian a dinyatakan bahwa
buruh adalah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah.
·
Agar
dilakukannya perubahan aturan yang memberikan kemudahan bagi pekerja untuk
mendirikan serikat buruh tersebut dalam kenyataannya tidak memdapat sambutan
dari buruh, sehingga tidak ada organisasi buruh selain SPSI yang terdaftar.
·
Sebagai
instansi yang bertanggung jawab terhadap masalah ketenagakerjaan Departemen
Tenaga Kerja juga dilengkapi dengan berbagai lembaga yang secara teknis
membidangi hal-hal yang harus diurus oleh organisasi pengusaha tersebut.
·
Agar
tercapai kerjasama diantara mereka guna mecapai masyarakat yang adil dan makmur
pada umumnya, dan khususnya untuk memecahkan persoalan-persoalan di bidang
sosial ekonomis, terutama dibidang ketenagakerjaan.
·
Pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di
Indonesia saat ini yang masih jauh dari harapan atau dengan kata lain terjadi
kesenjangan yang jauh antara ketentuan normatif (law in books) dengan kenyataan
dilapangan (law in society/action) salah satu penyebabnya adalah belum
optimalnya pengawasan perburuhan/ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena
keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas dari aparat pengawasan
perburuhan/ketenagakerjaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Lalu husni. 2000. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta ; PT.Raja Grafindo
Persada.
Ø Imam soepomo. 2001. Hukum Perburuhan
dalam Hubungan Kerja. Jakarta ; Djamban.
Ø Ikomatussoniah. 2010. Diktat Hukum
Ketenagakerjaan, Serang.
Ø Zanal Hasikin,dkk. 2006. Jakarta ; PT. Raja
Grafindo Persada.
[1] Lalu husni, Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm 33
[2] Imam soepomo, Hukum Perburuhan dalam Hubungan Kerja, Djambatan,
Jakarta, 2001, hlm. 92
[3] Ikomatussoniah,Diktat Hukum Ketenagakerjaan, Serang, 2010,
hlm.20-21
[4] Ikomatussoniah,Op, cit.,hlm 21
[5] Zanal Hasikin,dkk, PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 45
[6] Imam soepomo,op.cit, hlm. 35
[7] Lalu Husni, op.cit, hlm .39-40
[9] Ikomatussoniah,Op, cit.,hlm 21
[10] Imam soepomo,op.cit, hlm. 109
[11] http://ratni_itp.staff.ipb.ac.id/2012/06/08/hubungan-industrial-lembaga-bipartit-dan-tripartit/
[13] Ikomatussoniah,Op, cit.,hlm 30-31
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus