Minggu, 17 Maret 2013

HUKUM KETENAGAKERJAAN


           
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
     Yang bersangkutan dengan Hukum ketenagakerjaan itu bukan hanya   buruh dan majikan saja, melainkan juga badan-badan lain seperti organisasi buruh, organisasi majikan, dan badan-badan pemerintah. Oleh karena itu dalam pembahasan dalam makalah ini penguraiannya akan dibagi menjadi :
1.      Buruh dan Majikan
2.      Organisasi Buruh
3.      Organisasi Majikan
4.      Pemerintah (penguasa)
5.      Pengawasan

2.      Rumusan masalah

1.      Pengertian dan kewajiban  para pekerja dan majikan !
2.      Pengertian dan  peran serikat pekerja dan serikat buruh !
3.      Pengertian pengusaha dan organisasi pengusaha serta bagaimana kewajiban pengusaha tersebut !
4.      Pengertian dan peranan kerjasama lembaga bipartit dan lembaga tripartit !
5.      Bagaimana pengawasan dan pembinaan dalam ketenagakerjaan ?




BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian dan kewajiban para pekerja dan majikan !

Istilah buruh sangat populer dalam dunia perburuhan/ketenagakerjaan, selain istilah ini sudah dipergunakan sejak lama bahkan mulai dari zaman penjajahan Belanda juga karena peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) menggunakan istilah buruh.[1]
Kewajiban buruh pada umunya tersimpul dalam hak majikan, seperti juga hak buruh tersimpul dalam majikan. Bekerja pada pihak lainnya itu berarti pada umumnya bekerja dibawah pimpinan pihak lainnya itu dan karena itu kewajiban terpenting bagi buruh ialah melakukan pekerjaan menurut petunjuk dari majikan.[2]
Tenaga kerja adalah seriap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat (pasal 1 ayat (2) UUTK).sedangkan pekerja / buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 ayat (3) UUTK) dan pekerja adalah tiap orang yang melakukan pekerjaan, baik didalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja (imam soepomo).[3]
Menurut Imam Soepomo majikan adalah seseorang pengusaha dalam hubungannya  dengan buruh. Sedangkan yang dimaksud dengan pemberi kerja dalam pasal 1 ayat(4) UUTK adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Majikan adalah seorang pengusaha dalam hubungannya dengan buruh. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (pasal 1 ayat (4) UUTK)[4]

2.      Pengertian dan  peran serikat pekerja/serikat buruh !

Kita mengetahui, bahwa buruh itu sifatnya lemah, baik dari segi ekonomi, maupun dari segi kedudukan dan pengaruhnya terhadap majikan. Oleh karena itu, maka akibatnya buruh-buruh tersebut tidak mungkin memperjuangkan hak-haknya ataupun tujuannya dengan perorangan tanpa mengorganisir dirinya dalam suatu wadah yang dapat membantu mereka untuk mencapai tujuan itu. Wadah yang dimaksudkan itu sekarang ini disebut dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).[5]
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan tanggung jawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.(pasal 1 ayat (1) 17 UUTK jo. Pasal 1 ayat (1) UU no.21/2000).[6]
Reaksi terhadap kebijakan pemerintah dalam mempersulit terbentuknya organisasi buruh tersebut tidak hanya medapat tanngapan dari dalam negerri, tetapi juga datang dari luar negeri yang menyatakan bahwa buruh di Indonesia tidak diberikan kemerdekaan untuk berserikat/atau berorganisasi. Statemen ini didukung pula oleh hasil penelitian ILO yang menyimpulkan bahwa Unoin Right buruh di Indonesia sangat dibatasi tanpa diberikan kelonggaran untuk berorganisasi (Ani Suniarti, 90:1992).[7]
Dalam suatu perusahaan biasanya terdapat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang dalam pelaksanannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam hubungan industrial. Serikat Pekerja dalam memecahkan persoalan menuju suatu kemajuan dan peningkatan yang diharapkan, hendaknya menata dan memperkuat dirinya melalui upaya :
1. Menciptakan tingkat solidaritas yang tinggi dalam satu kesatuan diantara pekerja dengan pekerja, pekerja dengan Serikat Pekerjanya, pekerja/Serikat Pekerja dengan manajemen
2. Meyakinkan anggotanya untuk melaksanakan kewajibannya disamping haknya diorganisasi dan diperusahaan, serta pemupukan dana organisasi.
3. Dana Organisasi dibelanjakan berdasarkan program dan anggaran belanja yang sudah ditetapkan guna kepentingan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengurus untuk bidang pengetahuan terkait dengan keadaan dan kebutuhan ditempat bekerja, termasuk pelaksanaan hubungan industrial.
4. Sumber Daya Manusia yang baik akan mampu berinteraksi dengan pihak manajemen secara rasional dan obyektif.[8]






3.      Pengertian pengusaha dan organisasi pengusaha serta bagaimana kewajiban pengusaha tersebut !

a.       Pengusaha adalah :

a)      Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
b)      Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya;
c)      Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[9]

b.      Organisasi Pengusaha :
             Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar dan tujuannya adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam soal-soal teknis dan ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata merupakan badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatif sendiri, maupun atas desakan dari buruh atau organisasi buruh.
c.       Kewajiban majikan
             Kewajiban majikan yang terpenting sebagai akibat langsung dari perjanjian-kerja yang sah, ialah : membayar upah (ps 1602 KUHPa).
             Kewajiban-kewajiban pokok lain yang menurut peraturan yang ada, diletakkan pada majikan, ialah mengatur pekerjaan, mengatur tepat kerja, memberi surat keterangan dan sebagai kewajiban tambahan mengadakan buku-upah, buku pembayaran upah, daftar dari bahan-bahan lain. Kewajiban umum yang terdapat pula pada pelbagai perjanjian lainnya ialah bahwa majikan pada umumnya wajib melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau dilakukan oleh seorang majikan yang baik (ps 1602y KUHPa).[10]
4        . Pengertian dan peranan kerjasama lembaga bipartit dan lembaga tripartit ! 
a.       Lembaga Bipartit
Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu badan ditingkat usaha atau unit produksi yang dibentuk oleh pekerja dan pengusaha. LK Bipartit bertugas dan berfungsi sebagai Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahanpermasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja. Para manager perusahaan diharapkan ikut mendorong berfungsinya Lembaga Kerjasama Bipartit, khususnya dalam hal mengatasi masalah bersama, misalnya penyelesaian perselisihan industrial.
Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit adalah :
•Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja
•Menampung dan menyelesaikan keluh kesah pekerja
•Mempersiapkan bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)
•Mempersiapkan bahan perundingan kerjasama bipartite (KB)
•Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan PP atau PKB
•Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PP atau PKB
•Menyelenggarakan latihan kepemimpinan serikat pekerja dan latihan tenaga supervise
•Menyelenggarakan program koperasi karyawan
•Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana
•Koordinasi program keselamatan dan kesehatan kerja
•Koordinasi program gugus kendali mutu (GKM)
•Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan
  Membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. 

b.      Lembaga tripartit 
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Lembaga kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggotaanggotanya terdiri dari unsure-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha untuk saling bertukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berunding dan mengambil kesepakatan bersama secara consensus di bidang hubungan industrial serta mengenai kebijakan ekonomi social pada umumnya. Fungsi lembaga kerjasama Tripartit adalah sebagai FORUM Komunikasi, Konsultasi dengan tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi masalahmasalah ketenagakerjaan, baik berdimensi waktu saat sekarang yang telah timbul karena faktor-faktor yang tidak diduga maupun untuk mengatasi halhal yang akan datang.
Peranan Lembaga Kerjasama Tripartit :
•Tukar Menukar informasi
• Konsultasi tripartite untuk merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang
• Konsultasi
•Negosiasi atau perundingan
• Lembaga Kerjasama Tripartit tertentu dapat menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan-undangan, antara lain panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.[11]


5.Bagaimana pengawasan dan pembinaan dalam ketenagakerjaan ?
a.       Pengawasan
Uraian Tugas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
  • Mengarahkan penyusunan rencana program Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dengan mengarahkan dan memberi petunjukkepada bawahan untuk menyusun rencana kerja.
  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat dilaksanakan dengan efektif.
  • Mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas.
  • Mengendalikan pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dengan membina, membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
  • Membina, membimbing dan mengendalikan pengaturan teknis dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan seperti pelaksanaan pembinaan pengawasan norma kerja, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja serta keselamatan kerja.
  • Melaksanakan pengendalian, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, memonitor, mengevaluasi kegiatan atau kinerja tekhnis pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dilapangan.
  • Meningkatkan hubungan kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
  • Memberikan ceramah, menyampaikan materi, memberikan konsultasi pada forum pertemuan dan kepada pihak lain yang membutuhkan informasi tentang ketenagakerjaan.
  • Mengarahkan bawahan untuk membuat konsep surat, makalah dan bahan lain yang berkaitan dengan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang diperlukan.
  • Membuat laporan kegiatan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan baik lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya dan melapor kepada pimpinan.[12]

b.      Pembinaan
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsr dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Pembinaan dapat mengikut sertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait. Pembinaan dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerjasama internasional dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa dalam pembinaan ketenagakejaan. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang dan/atau bentuk lainnya.[13]

BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
·         Sekarang dapat kita tarik dari pengertian “ tenaga kerja” menurut pasal 1 Undang-Undang nomor 14 Tahun 1969 ini dapat kita simpulkan bahwa buruh adalah tiap orang yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Orang itu disebut buruh apabila dia telah melakukan hubungan kerja dengan majikan.
Pengertian majikan dapat kita jumpai di salam beberapa peratura perundangan perburuhan kita. Di antaranya di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dikatakan, bahwa majikan adalah orang atau badan hukum yang memperkerjakan buruh. Dan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 dikatakan, bahwa majikan adalah orang atau badan hukum yang memeperkerjakan buruh dengan memberi upah untuk menjalankan perusahaan.
·         Dalam rentang waktu yang cukup lama, akhirnya pemerintah berhasil menetapkan Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa Serikat Buruh/Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh/pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.
Dengan demikian jelaslah bahwa keberadaan serikat buruh/pekerja  sangat penting artinya dalam rangka memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan buruh/pekerja serta melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.
·         Mengkaji tujuan didirikannya organisasi pengusaha seperti tersebut diatas, jelaslah bahwa eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah untuk mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut pekerjaan/kepentingannya.
·         Secara kuantitas aparat pengawas perburuhan sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi, belum lagi pegawai pengawas tersebut harus melaksanakan tugas-tugas administratif  yang dibebankan kepadanya. Demikin juga kualitas dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik yang masih terbatas. Karena itu untuk ke depan aparat pengawas selain harus diringkat kualitasnya, hendaknya juga tidak diberikan tugas-tugas administratif, tetapi dijadikan jabatan fungsional sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional.
·         Faedah yang dapat ditarik dari adanya pengawasan ini maka pengusaha menjadi tunduk dan taat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan (terutama peraturan yang bersangkutan dengan keamanan kerja dan keselamatan kerja), sehingga tercapainya produktivitas yang tinggi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

2.      Saran
·         Pada saat sekarang ini di dalam perundang-undangan Perburuhan kita, tidak dibedakan antara buruh halus dan buruh kasar ini. Semuanya adalah “buruh” yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak mempunyai perbedaan apapun. Bahkan harus diusahakan agar buruh mempunyai kedudukan yang seimbang dengan majikan. Sebagai contoh, tidak dibedakannya antara buruh kasar dan buruh halus dapat kita lihat perumusan buruh di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Di dalam pasal 1 ayat (1) bagian a dinyatakan bahwa buruh adalah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima upah.
·         Agar dilakukannya perubahan aturan yang memberikan kemudahan bagi pekerja untuk mendirikan serikat buruh tersebut dalam kenyataannya tidak memdapat sambutan dari buruh, sehingga tidak ada organisasi buruh selain SPSI yang terdaftar.
·         Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap masalah ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja juga dilengkapi dengan berbagai lembaga yang secara teknis membidangi hal-hal yang harus diurus oleh organisasi pengusaha tersebut.
·         Agar tercapai kerjasama diantara mereka guna mecapai masyarakat yang adil dan makmur pada umumnya, dan khususnya untuk memecahkan persoalan-persoalan di bidang sosial ekonomis, terutama dibidang ketenagakerjaan.
·          Pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di Indonesia saat ini yang masih jauh dari harapan atau dengan kata lain terjadi kesenjangan yang jauh antara ketentuan normatif (law in books) dengan kenyataan dilapangan (law in society/action) salah satu penyebabnya adalah belum optimalnya pengawasan perburuhan/ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas dari aparat pengawasan perburuhan/ketenagakerjaan.













DAFTAR PUSTAKA
Ø  Lalu husni. 2000. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta ; PT.Raja Grafindo Persada.
Ø  Imam soepomo. 2001. Hukum Perburuhan dalam Hubungan Kerja. Jakarta ; Djamban.
Ø  Ikomatussoniah. 2010. Diktat Hukum Ketenagakerjaan, Serang.
Ø  Zanal Hasikin,dkk. 2006. Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada.



[1] Lalu husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm 33
[2] Imam soepomo, Hukum Perburuhan dalam Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2001, hlm. 92
[3] Ikomatussoniah,Diktat Hukum Ketenagakerjaan, Serang, 2010, hlm.20-21
[4] Ikomatussoniah,Op, cit.,hlm 21
[5] Zanal Hasikin,dkk, PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 45
[6] Imam soepomo,op.cit, hlm. 35
[7] Lalu Husni, op.cit, hlm .39-40
[9] Ikomatussoniah,Op, cit.,hlm 21
[10] Imam soepomo,op.cit, hlm. 109
[13] Ikomatussoniah,Op, cit.,hlm 30-31

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus